Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memverifikasi bahwa TikTok tidak akan dijatuhi sanksi blokir karena telah mengikuti aturan social commerce. Menurut Budi, jaringan media sosial asal China telah menghentikan layanan TikTok Shop sesuai regulasi yang berlaku.
“Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok bukan diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (4/10).
Kominfo akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk konfirmasi kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada. Selain itu, Kominfo juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kominfo juga mengimbau pelaku sektor ekonomi digital yang memanfaatkan social commerce untuk memanfaatkan sistem marketplace yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang platform digital media sosial seperti TikTok Shop untuk melayani transaksi jual-beli. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Sejak pukul 17.00 WIB, TikTok telah resmi menghentikan operasional TikTok Shop. Dengan demikian, pemerintah telah menegakkan hukum penyelenggaraan PMSE.
Tim Redaksi